Harga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp 13.700/Liter, Apa Alasannya?

Harga Pertamax saat ini mengalami kenaikan menjadi Rp 13.700/Liter. Yuk, cek alasannya!
Kamu mungkin sudah mendengar atau membaca pengumuman PT Pertamina Niaga

Harga Pertamax saat ini mengalami kenaikan menjadi Rp 13.700/Liter. Yuk, cek alasannya!
Kamu mungkin sudah mendengar atau membaca pengumuman PT Pertamina Niaga pada 10 Agustus 2024 lalu. Pada kesempatan itu, Pertamina menyampaikan bahwa untuk BBM (Bahan Bakar Minyak) non-subsidi bertipe Pertamax sudah resmi naik. Harga Pertamax saat ini dibanderol Rp13.700 per liternya.
Lalu, apa alasan yang melatarbelakangi kenaikan harga Pertamax ini? Yuk, temukan alasannya di bawah!
Penyebab Terjadinya Kenaikan Harga Pertamax Terbaru
Sebelum naik menjadi Rp13.700 per liternya, harga Pertamax sebelumnya adalah Rp12.950 per liternya.
Kenaikan harga ini menurut Heppy Wulansari selaku Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga adalah langkah yang sama dengan yang dilakukan oleh badan usaha lainnya. Penyesuaian khusus BBM non-subsidi ini prosesnya juga akan dilakukan dengan bertahap lebih dahulu.
“Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap,” ucap Heppy.
Sementara itu, alasan naiknya harga BBM non-subsidi tersebut di Indonesia diakibatkan oleh acuan yang Pertamina gunakan. Acuannya adalah terhadap tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP (Indonesian Crude Oil Price) serta nilai tukar Rupiah atas Dolar Amerika Serikat.
Walaupun mengalami sedikit kenaikan, harga terbaru itu pun masih menjadi yang paling kompetitif bagi BBM RON 92 di tanah air.
Jika melihat produk Shell, Shell Super yang juga dalam kategori yang sama dengan Pertamax, harganya saat ini pun relatif lebih tinggi, yaitu Rp14.520 per liter. Harga tersebut berlaku pada kawasan DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Jawa Timur.
Sementara itu, untuk BP 92 harganya adalah Rp13.850 per liter pada kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Jawa Timur.
Kenaikan Harga Pertamax Sudah Mengikuti Regulasi Resmi
Terjadinya keputusan ini tentu memiliki landasan tersendiri, sehingga adil bagi semua pihak.
Dalam kasus ini, regulasinya mengacu kepada:
Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM non-subsidi.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU.
Sementara itu, update terbaru harga Pertamax terkini di sejumlah wilayah Indonesia adalah:
HargaDaerah
Rp12.600 per literFree Trade Zone (FTZ) Sabang
Rp13.000 per literFTZ Batam
Rp13.700 per literAceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bali
Rp14.000 per literSumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan dan Papua Barat Daya
Rp14.300 per literSumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
Dengan kenaikan harga Pertamax, maka bagi para pengguna BBM non-subsidi ini harus menyiapkan budget lebih saat datang ke SPBU. Sementara itu, jika kamu sedang mencari beragam kendaraan bekas, yuk, cari di OLX. Jangan lupa unduh aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store.

This article comes from the Internet and does not represent the position of this site. Please indicate the source when reprinting.
Link address of this article:http://www.dancewitheileen.com/wangzhanyouhua/2024-08-14/482.html
Back to top